Pemerintah Kabupaten Bandung Barat | Satuan Polisi Pamong Praja
Posko Trantibum: (022) 8278234 Layanan Pengaduan 24 Jam
PORTAL RESMI • SATPOL PP KABUPATEN BANDUNG BARAT

Sistem Pelayanan & Pengaduan Terpadu SATRIA

Mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum, penegakan peraturan daerah (Perda), serta perlindungan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Bandung Barat secara profesional, humanis, cepat, dan transparan.

Posko Siaga Trantibum KBB
Siaga 24 Jam
WAKTU REALTIME INDONESIA BARAT (WIB)
--:--:-- WIB
--
Posko Induk Komando
Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Ngamprah
Piket Regu Patroli Shift Siaga Aktif
10
Total Kegiatan Penertiban & Patroli
2
Pengaduan Warga Telah Tuntas
3
Pengaduan Dalam Tindak Lanjut
Lambang Satpol PP
PRAJA WINAYA SEVA

Motto Pengabdian Satuan Polisi Pamong Praja

Wilayah Tugas: 16 Kecamatan Kab. Bandung Barat
Dasar Hukum: UU No. 23/2014 & PP No. 16/2018
Fungsi: Penegak Perda & Pengayom Ketertiban
Profil & Kedudukan Kedinasan

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung Barat

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat merupakan perangkat daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Satpol PP bertugas menyelenggarakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), memelihara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Melalui portal SATRIA, pelayanan kedinasan dan penanganan aduan masyarakat dihimpun secara terpadu demi memastikan respon cepat, adil, dan transparan di seluruh penjuru Kabupaten Bandung Barat.

Penegakan Hukum Daerah SOP Pengawasan & Penyidikan PPNS
Ketertiban & Perlindungan Patroli Wilayah & Pembinaan Linmas
Tugas Pokok & Fungsi

Ruang Lingkup Pelayanan Kedinasan

Satpol PP Kabupaten Bandung Barat bertugas melaksanakan 4 pilar pelayanan publik dan operasional kewilayahan.

Ketertiban Umum (Trantibum)

Pelaksanaan patroli rutin, pengawasan fasilitas umum, penertiban pedagang kaki lima (PKL) melanggar batas, serta penanganan gangguan kenyamanan publik.

Penegakan Perda & Perkada

Pemeriksaan kepatuhan perizinan usaha, penertiban reklame liar tak berizin, penegakan regulasi tata ruang, serta penindakan yustisi oleh PPNS.

Perlindungan Masyarakat (Linmas)

Pembinaan dan peningkatan kapasitas Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) desa/kelurahan dalam pengamanan lingkungan dan mitigasi bencana.

Pengamanan Aset Daerah

Pengamanan kompleks perkantoran pemerintah daerah, pengawalan kepala daerah, serta pengamanan acara kenegaraan dan protokoler resmi.

Transparansi Pelayanan

Alur Penanganan Pengaduan

Setiap laporan yang masuk melalui SATRIA diproses secara terstruktur sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Langkah 1
Registrasi Laporan

Warga mengisi formulir pengaduan online dengan keterangan lokasi kejadian yang jelas dan nomor kontak aktif.

Langkah 2
Verifikasi & Telaah

Petugas operator memeriksa keabsahan materi laporan dan kesesuaian kewenangan dengan wilayah kerja Satpol PP KBB.

Langkah 3
Tindak Lanjut Lapangan

Regu patroli operasional atau PPNS diterjunkan ke lokasi untuk investigasi, teguran persuasif, atau penertiban.

Langkah 4
Pelaporan Hasil Selesai

Hasil penindakan dicatat dalam sistem dan status aduan diperbarui sebagai bukti penyelesaian tugas kedinasan.

Formulir Pengaduan Masyarakat

Sampaikan informasi mengenai gangguan ketenteraman umum, pelanggaran Perda, atau permasalahan lingkungan di wilayah Anda.

Jaminan Kerahasiaan Identitas: Data dan kontak pelapor dilindungi secara penuh oleh hukum dan hanya digunakan oleh petugas untuk konfirmasi tindak lanjut.
0 / 15 karakter
Sertakan informasi lokasi yang sejelas mungkin agar regu patroli dapat langsung menuju lokasi.
Captcha
Logo
Konsultasi Online Praja
Satpol PP KBB

Silakan masukkan nama Anda untuk terhubung ke petugas piket pelayanan Satpol PP KBB.

Beranda Layanan Lapor 112 Petugas