Sistem Pelayanan & Pengaduan Terpadu SATRIA
Mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum, penegakan peraturan daerah (Perda), serta perlindungan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Bandung Barat secara profesional, humanis, cepat, dan transparan.
PRAJA WINAYA SEVA
Motto Pengabdian Satuan Polisi Pamong Praja
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung Barat
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat merupakan perangkat daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Satpol PP bertugas menyelenggarakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), memelihara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Melalui portal SATRIA, pelayanan kedinasan dan penanganan aduan masyarakat dihimpun secara terpadu demi memastikan respon cepat, adil, dan transparan di seluruh penjuru Kabupaten Bandung Barat.
Ruang Lingkup Pelayanan Kedinasan
Satpol PP Kabupaten Bandung Barat bertugas melaksanakan 4 pilar pelayanan publik dan operasional kewilayahan.
Ketertiban Umum (Trantibum)
Pelaksanaan patroli rutin, pengawasan fasilitas umum, penertiban pedagang kaki lima (PKL) melanggar batas, serta penanganan gangguan kenyamanan publik.
Penegakan Perda & Perkada
Pemeriksaan kepatuhan perizinan usaha, penertiban reklame liar tak berizin, penegakan regulasi tata ruang, serta penindakan yustisi oleh PPNS.
Perlindungan Masyarakat (Linmas)
Pembinaan dan peningkatan kapasitas Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) desa/kelurahan dalam pengamanan lingkungan dan mitigasi bencana.
Pengamanan Aset Daerah
Pengamanan kompleks perkantoran pemerintah daerah, pengawalan kepala daerah, serta pengamanan acara kenegaraan dan protokoler resmi.
Alur Penanganan Pengaduan
Setiap laporan yang masuk melalui SATRIA diproses secara terstruktur sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Registrasi Laporan
Warga mengisi formulir pengaduan online dengan keterangan lokasi kejadian yang jelas dan nomor kontak aktif.
Verifikasi & Telaah
Petugas operator memeriksa keabsahan materi laporan dan kesesuaian kewenangan dengan wilayah kerja Satpol PP KBB.
Tindak Lanjut Lapangan
Regu patroli operasional atau PPNS diterjunkan ke lokasi untuk investigasi, teguran persuasif, atau penertiban.
Pelaporan Hasil Selesai
Hasil penindakan dicatat dalam sistem dan status aduan diperbarui sebagai bukti penyelesaian tugas kedinasan.
Formulir Pengaduan Masyarakat
Sampaikan informasi mengenai gangguan ketenteraman umum, pelanggaran Perda, atau permasalahan lingkungan di wilayah Anda.